Kamis, 14 April 2016

Mengurus KTP Daerah yang Hilang Di DKI Jakarta

Assalamualaikum wr.wb.

Bagi mahasiswa rantau seperti saya, ketika kehilangan kartu identitas akan sangat meresahkan karena banyaknya urusan yang memerlukan untuk menunjukkan kartu identitas, oleh karena itu saat saya kena musibah dompet hilang saya langsung panik dan buru-buru mengurus agar punya ktp baru lagi. Searching di internet tidak membantu karena rata-rata informasi yang tersia adalah cara mengurus ktp yang hilang di daerah domisilinya. oleh karena itu, saya coba menuliskan di sini pengalaman saya semoga bermanfaat bagi yang kena musibah seperti saya.

Syarat pengurusan ktp/E-ktp yang hilang umumnya sama yaitu :
1. Surat keteangan kehilangan dari polisi
2. Foto kopi kk/ktp (untuk melihat NIK)

jika pada artikel lain diharuskan mencantumkan pengantar RT/RW, maka saya juga awalnya mencoba mendapatkan surat tersebut. namun bapak RT saya tidak bisa memberikan pengantar karena saya bukan warga tetap kelurahan sono. artinya Pengantar RT/RW hanya dibutuhkan di ktp anda adalah warga RT setempat.

Tempat mengurus KTP yang hilang adalah saya langsung mendatangi KEMENDAGRI Pasar Minggu : Jl. Raya Pasar Minggu Km 19 Jakarta Selatan 12072. Gedung B





sebelumnya saya mencoba ke dukcapil Jakarta selatan namun tidak bisa melayani karena belum ada alat untuk memindai data dari seluruh indonesia (menurut keterangan petugas).

Setelah sampai di Gedung B saya di sambut resepsionis dan ditanya keperluan. saya menjelaskan kalau ktp saya hilang dan saya bukan warga DKI. resepsionis 

meminta saya menunjukkan surat keterangan kehilangan dari polisi dan fotokopi ktp/kk. (hanya menunjukkan, kemudian dokumen saya dikemballikan). setelah itu saya dia arahkan menuju gedung A dan menemui petugas yang bernama Pak Feri ( Mungkin anda akan diarahkan kepetugas lainnya )

Setelah bertemu dengan pak Feri,  saya menyerahkan dokumen dan diminta untuk menunggu. setelah sekitar 20 menit menunggu saya dipanggil dan diminta untuk mengisi formulir pengambilan KTP. setelah mengisi formulir saya Alhamdulillah mendapatkan KTP baru. Kebetulan KTP saya adalah E-KTP jadi tidak perlu scaning data. (Jika KTP yang hilang adalah KTP biasa anda mungkin akan diarahkan untuk membuat E-KTP dan akan dilakukan scan data+ foto ).

Untuk diperhatikan, semua proses diatas saya tidak dipungut biaya apapun alias GRATIS. Mulai dari pengurusan surat keterangan kehilangan di polisi hingga di KEMENDAGRI saya tidak membayar apa-apa.(selain ongkos angkot ehehe). dan proses pencetakan KTP kurang dari 30 menit sejak saya memasuki kompleks kantor KEMENDAGRI tersebut. Artinya KTP dapat dicetak Langsung hari itu juga, namun menurut saya mungkin ini karena pada saat tersebut saya tidak mengantri. Jam operasional Kantor KEMENDAGRI sama seperti kantor lainnya yaitu senin-jum'at pukul 08.00-15.00 wib. Kecuali Jumat hingga pukul 16.00 wib.

oke, terimakasih sudah membaca. semoga bisa memberi pencerahan bagi anda yang ingin mengurus KTP daerah yang hilang di DKI Jakarta. Wassalam